Tata Cara Daftar Ulang SPMB 2025 SMA Negeri 1 Tahunan

SELAMAT UNTUK MURID BARU YANG SUDAH LOLOS PADA TAHAP AKHIR

Hasil seleksi SPMB 2025/2026 SMA Negeri 1 Tahunan  dapat dilihat pada papan pengumuman SMAN 1 Tahunan dan tahapan selanjutnya adalah  CMB (Calon Murid Baru) yang diterima diwajibkan melakukan Daftar Ulang sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan, berikut adalah petunjuk teknis (juknis) daftar ulang yang harus diperhatikan oleh CMB :

KETENTUAN UMUM

Daftar ulang dilakukan dengan datang langsung di SMA Negeri 1 Tahunan.

  1. Daftar ulang dilaksanakan mulai tanggal 23, 24, 25. dan 30 Juni 2025 Pukul 08.00-15.30 WIB
    Di ruang yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal.
  2. Peserta Didik DIWAJIBKAN memakai seragam sekolah dan bersepatu.
  3. Pada saat masuk ke ruang daftar ulang, Calon Murid Baru TIDAK DIPERKENANKAN  di dampingi Orang tua/pengantar, orang tua/pengantar menunggu di luar ruangan Daftar Ulang.
  4. Peserta Didik yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
  5. Semua berkas dimasukkan dalam stopmap yang telah disediakan panitia SPMB.

Berikut adalah informasi mengenai pendaftaran ulang SPMB SMAN 1 Tahunan Tahun Ajaran 2025/2026, berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.3.1/07435

JALUR DOMISILI

  • Print out bukti pendaftaran.
  • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.
  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang masih berlaku. Catatan: diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.
  • Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama. Catatan: Dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan/Lembaga Pendidikan di Lingkup Ponpes: Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).
  • Piagam Prestasi/Penghargaan akademik dan non akademik pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki)

JALUR AFIRMASI

  • Print out bukti pendaftaran.
  • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.c. Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 20205, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang masih berlaku. Catatan: diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah;
  • ATS Non database, dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun 2025.
  • Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, dan/atau surat rekomendasi dari Cabang Dinas Pendidikan berdasarkan hasil Asesmen dari Tim Asesmen yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (khusus Calon Murid Baru penyandang disabilitas).
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan SPMB (bagi yang memiliki)

JALUR PRESTASI

  • Print out bukti pendaftaran.
  • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.
  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang masih berlaku. Catatan: diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.

JALUR MUTASI

  • Print out bukti pendaftaran.
  • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.
  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota, yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun dihitung dari tanggal surat penugasan s.d tanggal 13 Juni 2025.
  • Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB (bagi yang memiliki).
  • Kartu Keluarga (KK) dari luar kabupaten/kota, dikecualikan bagi anak guru.
  • Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa

DOKUMEN UNTUK SEKOLAH

Keseluruhan dokumen yang dilakukan verifikasi, dicopy dalam rangkap 2 (dua), dan selanjutnya copy dimaksud menjadi dokumen yang harus disimpan oleh masing-masing Satuan Pendidikan.

Khusus untuk print out bukti pendaftaran, Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas, ASLI disimpan oleh masing-masing Satuan Pendidikan.

INFO TAMBAHAN:

  1. Calon Murid Baru SMA Negeri 1 Tahunan melaksanakan kegiatan Pra MPLS tanggal 10 Juli 2025 dan kegiatan MPLS mulai hari Senin, 14 Juli 2025
  2. Hal-hal lain akan diumumkan menyusul melalui Grub Telegram SPMB